Welcome To My Blog Have A Nice Day

Selasa, 22 November 2011

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

A        PENGERTIAN KETERBUKAAN
·         Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain.
·         Dalam KBBI, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi.
·         Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. 
·         KESIMPULAN : keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
B        PENGERTIAN KEADILAN
·         Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
·     Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
·         Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
·         Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa kata “adil” (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut :
i)        Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
ii)      Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
iii)    Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
iv)    Orang yang berbuat adil, kebalikan darifa siq (orang yang tidak mengerjakan perintah).
C        PENGERTIAN KEADILAN MENURUT PARA AHLI
·         Aristoteles
            Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia, kelayakan yang di maksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah dan tidak memihak.
·         Plato
            Keadilan di proyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
·         Socrates
            Bahwa keadilan tercipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
·         Kong Fu Tju
            Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
·         KESIMPULAN : keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
D       MACAM-MACAM KETERBUKAAN
·         Keradilan Komutatif (iustitia commutativa), yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang). 
Contoh:      Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·         Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:      Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·         Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:      Semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·         Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:      Adalah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·         Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:      Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah.
·       Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
·         Keadilan Sosial, Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. 
·         Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
a.      Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
CONTOH : seseorang yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran tanpa memandang kedudukannya dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang dibuatnya.
b.      Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
CONTOH :  beberapa orang pegawai suatu perusahaan memperoleh gaji atau upah yang berbeda, berdasarkan masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaan yang dilakukannya.
c.       Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
CONTOH  :  seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
d.      Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
CONTOH : penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm bagi pengendara motor.
e.      Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
CONTOH : tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.
·         Pembagian keadilan menurut Plato:
a.      Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
CONTOH : seorang karyawan yang menuntut upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
b. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
CONTOH : siswa yang berprestasi, dimana didalam mencapai prestasi tersebut, diawali dengan bekerja keras, dan tidak menyontek disaat ujian.
·         Panitia Ad-hoc MPRS 1966
Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu;
1) Keadilan idividual
      Yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
2) Keadilan sosial
                    Yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi. Dalam pancasila setiap orang di Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.
·         Thomas Hobbes
            Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
·         Notonagoro
            Keadilan hukum “legalitas” adalah suatu keadaan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
E        PENTINGNYA KETERBUKAAN DAN KEADILAN
·         Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
·         Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan berbangsa.
·         Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa
·         Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
·         Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
F         CIRI-CIRI KETERBUKAAN
·         Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
·         Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.
·         Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
·         Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
·         Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
·         Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
·         Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
·         Sangat menyadari tentang keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
·         Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi.
·         Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
a.      Pemerintah menyediakan  berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
b.      Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah melalui parlemen.
c.       Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
d.      Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
G       PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
·         Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan.
·         Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif.
·         Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal).
·         Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi.
·         Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa.
·         Penegakan hukum (law enforcement) lebih banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
·         Peraturan tentang HAM terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara.
·         Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas.
·         Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
·         Proses pelayanan sentralistik dan kaku.
·         Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa.
·         Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, konvensional, bertele-tele (tidak responsif).
·         Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara.
·         Lebih banyak bersifat komando dan instruksi.
·         Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas.
·         Tidak ada peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah.
·         Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
·         Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan.
·         Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu.
·         Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
·         Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial.
·         Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutuhan.
·         Pengambil keputusan didominasi pemerintah.
·         Swasta dan masyarakat  memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah.
·         Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi strategis.
·         Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan.
·         Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai.
·         Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
·         Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis, kompleksitas sosial masyarakat
·         Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
·         Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat.
·         Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan.
·         Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas.
H FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENYELENGGARAAN NEGARA YANG TIDAK TRANSPARAN
·         Pengaruh keluasaan
i)        Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan segala cara demi ambisi dan tujuan politiknya.
ii)      Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok masyarakat.
·         Moralitas
Terabaikannya nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berypa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
·         Sosial-Ekonomi
i)        Sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
ii)      Perilaku ekonomi yang syarat dengan praktik KKN serta berpihak kepada sekelompok pengusaha besar/konglomerat.
·         Politik dan Hukum
i)        Sistem politik yang otoriter sehingga para pemimpin tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
ii)      Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan.
I          AKIBAT PENYELENGGARAAN NEGARA YANG TIDAK TRANSPARAN
·         Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
·         Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
·         Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
·         Segala pelayanan penuh dengan KKN
·         Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
·         Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahan.
·         Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
·         Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengontrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
·         Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
·         Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
·         Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan, pelenggaran hukum, dan hak asasi manusia.
·         Rentan terjadi disintegrasi bangsa
·         Tidak terwujudnya negara demokrasi
·         Rentannya penyimpangan kebijakan.
·         Persatuan dan kesatuan bangsa akan melemah.
·         Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara.
J          PENYELENGGARAAN NEGARA
·         Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K        PENGERTIAN PEMERINTAHAN
·         Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
·         Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
·         Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
·         Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
·         Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
·         Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
·         Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
a.      Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
b.      UNDP, Good Governance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif  di antara sektor swasta dan masyarakat.
c.       Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
L         PENGERTIAN PEMERINTAH
·         Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
M     ASAS TERTIB NEGARA
·           Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan.
·         Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
·         Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif.
·         Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak deskriminatif tentang penyelenggaraan negara.
·         Asas Proposional, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
·         Asas Profesionalis, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap aktivitas atau kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat atau masyarakat.
N       KARAKTERISTIK PEMERINTAHAN
·         Kompleksitas, artinya dalam menghadapi kondisi yang komlpeks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
·         Dinamika, pola pemerintahan yang dikembangkan adalah pengaturan atau pengadilan (steering) dan kolaborasi pola interaksi saling mengendalikan diantara berbagai ctor yang terlibat dan atau kepentingan dalam bidang  tertentu.
·         Keanekaragaman, masyarakat dengan berbagai kepentinganyang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan (regulatiom)
·   
O       KARAKTERISTIK PEMERINTAHAN YANG BAIK
·         Partisipasi (Participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
·         Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
·         Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
·         Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
·         Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) yaitu bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
·         Berkeadilan (equity), memberikan kesempatan  yang sama baik pada laki maupun   perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
·         Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency), segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
·         Akuntabilitas (Accountability) yaitu para pengambil keputusan  baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
·         Kesalingketerkaitan (Interrelated), adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
·         Bervisi strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang  dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan  aspek historis, kultur dan kompleksitas sosial.
P        AKTOR DALAM PEMERINTAHAN
·         Negara dan pemerintahan
·         Sektor swasta
·         Masyarakat Madani
Q       ASPEK-ASPEK DALAM PEMERINTAHAN YANG BAIK
·         Hukum/kebijakan.
·         Administrative competence and transparency
·         Desentralisasi
·         Penciptaan pasar yang kompetitif
R        IDENTIFIKASI KETERBUKAAN DAN KEADILAN
·         Adanya ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas.
·         Adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
·         Adanya sikap toleransi antar sesama manusia.
·         Hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
·         Diakui dan diperlakukan seseorang sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya
S         MAKNA KETERBUKAAN
            Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.
            Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakyat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
·         Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan
a.      Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
b.      Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pemerintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
c.       Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warga negara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
T        CONTOH SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN
·         Didalam keluarga
i)        Ayah yang memberikan uang saku pada kedua anaknya. Anak yang bersekolah di SMA diberi uang RP 10.000, sedangkan yang bersekolah di SD diberi uang Rp. 3.000
ii)      Orangtua tidak membedakan perlakuaanya kepada anak-anaknya.
iii)    Orang tua mengajarkan kebiasaan baik kepada anaknya untuk saling bercerita ketika mendapat masalah.
·         Didalam lingkungan sekolah
i)        Guru yang memberikan bobot materi yang sama kepada semua murid antar kelasnya.
ii)      Kebijakan atau hasil rapat guru disosialisasikan atau diberitahukan kepada wali murid.
iii)    Adanya tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh siswa.
·         Didalam masyarakat
i)        Polisi yang menertibkan lalu lintas sesuai UU yang berlaku.
ii)      Adanya kegiatan kerja bakti yang wajib diikuti semua anggota masyarakat.
iii)    Adanya laporan ke pimpinan masyarakat jika terjadi sesuai yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
·         Didalan pemerintahan.
i)        Seseorang boleh memasuki dan ikut serta dalam pemerintahan.
ii)      Adanya lembaga swadana masyarakat yang menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
iii)    Adanya persamaaan hak dan kewajiban warga negara.
iv)    Hasil pemilu yang diumumkan kepada seluruh warga negara.
v)      Pemerintah memperbolehkan media massa atau pers meliput jalannya sidang/rapat-rapat yang diadakan oleh negara.
·         Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
i)        seluruh warga negara wajib menjunjung tinggi negara tanpa terkecuali.
ii)      Mengadakan kunjungan antar daerah
·         Dibidang hukum
i)        seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh hukuman dibung ke Nusa Kambangan.
ii)      Berlakunya asas praduga tak bersalah.
·         Dibidang politik
i)        Adanya partai politik yang ikut serta dalam pemerintahan.
ii)      Memberikan hak kepada setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan memilah organisasi.
·         Dibidang ekonomi
i)        Memberi subsidi pada penduduk daerah yang tidak mampu.
ii)      memberi upah dan penghargaan sesuai prestasi dan kemampuan.
·         Dibidang sosial budaya
i)        Menyantuni warga miskin dan anak terlantar.
ii)      Memberi kesempatan yang sama pada budaya daerah untuk berkembang.
·         Dibidang pendidikan
i)        Pembangunan gedung sekolah didaerah terpencil.
ii)      Beasiswa pendidikan bagi anak yang tidak mampu.
U       SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN
·         Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan keadilan.
·         Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
·         Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
·         Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
·         Mengajukan kritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
·         Menumbuhkan dan mempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
·         Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat.
·         Mengetahui hal-hal yang mendasar tentang keadilan
·         Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan.
·         Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan.
·         Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan.
·         Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan.
·         Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.



-------------- OO --------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman